Minggu, 12 Agustus 2012

Perbedaan Bunga Bank Dan Bagi Hasil (Profit Sharing),


A. Pengertian Bunga
     Bunga bank tidak jauh beda dengan yang namanya riba, Kesamaan itu sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih banyak dirasakan madharatnya dari pada manfaatnya. Sehingga bunga bank dikategorikan sebagai riba, baik itu riba qard, riba jahiliyah, riba fadhl, ataupun riba nasi’ah, karena ada unsur yang dilarang menurut agama atau menyebabkan kesengsaraan secara ekonomi bagi pihak yang melakukan peminjaman dengan bunga.
Fatwa MUI bahwa bunga bank adalah riba muncul dengan merujuk pada ayat-ayat Al – Qur’an, khususnya Q. S An-Nisaa : 19 ; Q. S An-Nisaa 160-161 ; Ar- Ruum 39 ; Q. S Ali Imran 130 dan Q. S Al-Baqarah 278-279. ( Meskipun banyak juga ulama dari kaum modernis dan kalangan intelektual yang tidak mengharamkan sistem bunga bank)

B. Sistem Bunga pada Bank Konvensional

     Operasi Perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik, penyimpan dana pasti akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah. Kemudian pada sisi penyaluran dana tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan persentase tertentu untuk spread yang terdiri dari : Biaya operasional, cadangan kredit macet, cadangan wajib, dan profit margin, dibebankan kepada peminjam dana. Artinya peminjam danalah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread bagi bank itu.
Penyaluran kredit kepada nasabah dalam perbankan konvensional juga hanya akan dinikmati oleh mereka yang mempu membayar tingkat bunga yang berlaku. Akibatnya akan selalu ada kesenjangan dan jurang pemisah antara yang mampu dan tidak mampu.


C. Pengertian Bagi Hasil (Profit Sharing)

Bagi hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitive profit sharing diartikan : “Distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.

D. Sistem Bagi Hasil (Profit Sharing)

Perhitungan bagi hasil adalah atas dasar laba dan rugi bulanan (dengan sistem revenue sharing). Sistem revenue sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat pendapatan usaha. Sedangkan Sistem profit sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat laba usaha.
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dalam 4 (empat) akad utama, yaitu : al–musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Sungguh pun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al–musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing (pembiayaan pertanian) oleh beberapa Bank Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar