A.
Pengertian Bunga
Bunga bank tidak jauh beda dengan yang namanya riba, Kesamaan itu sulit
dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih
banyak dirasakan madharatnya dari pada manfaatnya. Sehingga bunga bank
dikategorikan sebagai riba, baik itu riba qard, riba jahiliyah, riba fadhl,
ataupun riba nasi’ah, karena ada unsur yang dilarang menurut agama atau
menyebabkan kesengsaraan secara ekonomi bagi pihak yang melakukan peminjaman
dengan bunga.
Fatwa MUI bahwa bunga bank adalah riba muncul dengan merujuk pada ayat-ayat Al
– Qur’an, khususnya Q. S An-Nisaa : 19 ; Q. S An-Nisaa 160-161 ; Ar- Ruum 39 ;
Q. S Ali Imran 130 dan Q. S Al-Baqarah 278-279. ( Meskipun banyak juga ulama dari
kaum modernis dan kalangan intelektual yang tidak mengharamkan sistem bunga
bank)B. Sistem Bunga pada Bank Konvensional
Operasi Perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya
dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik,
penyimpan dana pasti akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat
bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah. Kemudian
pada sisi penyaluran dana tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan persentase
tertentu untuk spread yang terdiri dari : Biaya operasional, cadangan kredit
macet, cadangan wajib, dan profit margin, dibebankan kepada peminjam dana.
Artinya peminjam danalah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread
bagi bank itu.
Penyaluran kredit kepada nasabah dalam perbankan konvensional juga hanya akan
dinikmati oleh mereka yang mempu membayar tingkat bunga yang berlaku. Akibatnya
akan selalu ada kesenjangan dan jurang pemisah antara yang mampu dan tidak
mampu.C. Pengertian Bagi Hasil (Profit Sharing)
Bagi hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing.
Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitive
profit sharing diartikan : “Distribusi beberapa bagian dari laba pada para
pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan bahwa hal itu dapat
berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang
diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan
atau bulanan.
D. Sistem Bagi Hasil (Profit Sharing)
Perhitungan bagi hasil adalah atas dasar laba dan rugi bulanan (dengan sistem
revenue sharing). Sistem revenue sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang
didasarkan kepada tingkat pendapatan usaha. Sedangkan Sistem profit sharing
adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan kepada tingkat laba usaha.
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dalam
4 (empat) akad utama, yaitu : al–musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan
al-musaqah. Sungguh pun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah
al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al–musaqah
dipergunakan khusus untuk plantation financing (pembiayaan pertanian) oleh
beberapa Bank Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar